Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein

Sabtu, 15 November 2014

c)      Metode Induksi
Induksi didefinisikan sebagai proses pengambilan kesimpulan (atau pembentukan hipotesis) yang didasarkan pada satu atau dua fakta atau bukti-bukti. Pendekatan induksi sangat berbeda dengan deduksi. Tidak ada hubungan yang kuat antara alasan dan konklusi. Proses pembentukan hipotesis dan pengambilan kesimpulan berdasarkan data yang diobservasi dan dikumpulkan terlebih dahulu disebut proses induksi (inductionprocess) dan metodenya disebut metode induktif (inductive method) dan penelitiannya disebut penellitian induktif (inductive research). Dengan demikian pendekatan induksi mengumpulkan data terlebih dahulu baru hipotesis dibuat jika diinginkan atau konklusi langsung diambil jika hipotesis tidak digunakan. Proses induksi selalu digunakan pada penelitian dengan pendekatan kualitatif (naturalis). Penalaran induksi merupakan proses berpikir yang berdasarkan kesimpulan umum pada kondisi khusus. Kesimpulan menjelaskan fakta sedangkan faktanya mendukung kesimpulan. Induksi adalah pengambilan kesimpulan secara umum dengan berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari fakta-fakta khusus.  Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.

  d)     Hukum dan Teori Ilmiah
 Ilmu pengetahuan sesungguhnya mengkaji atau meneliti hubungan sebab akibat  sebagai suatu hubungan yang bersifat pasti karena kalau suatu peristiwa terjadi yang lain dengan sendirinya akan menyusul atau pasti telah terjadi sebelumnya. Inilah hubungan yang dalam ilmu pengetahuan disebut sebagai hukum. Kalau dikatakan bahwa ilmu pengetahuan mengkaji hubungan diantara berbagai peristiwa, atau bahwa ilmu pengetahuan mengkaji hubungan sebab-akibat antara peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain, itu tidak lain berarti ilmu pengetahuan mengkaji hukum ilmiah. Hukum ilmiah atau hubungan sebab-akibat itulah yang menjadi objek material utama dari ilmu pengetahuan.
     Tujuan utama dari ilmu pengetahuan adalah untuk menemukan hukum ilmiah yang bisa menjelaskan suatu peristiwa yang menjadi sebuah masalah. Hukum ilmiah merupakan hasil akhir yang bersifat sementara dari suatu proses kegiatan ilmiah. Hukum lalu berguna sebagai problem solving. Ada masalah dalam hidup manusia atau dalam alam ini. Masalah tersebut ditemukan sebabnya, lalu bisa dicari pemecahan atau jalan keluar, justru dengan memanfaatkan hubungan sebab-akibat atau hukum tadi. Hubungan sebab-akibat atau hukum ilmiah adalah hubungan ini sering dipahami sebagai hubungan susul-menyusul dianggap sebagai mempunyai hubungan sebab-akibat. Dua peristiwa atau lebih hanya bisa dianggap mempunyai hubungan sebab-akibat, yang menjadi sebuah hukum ilmiah, kalau keduanya terjadi secara susul-menyusul dan punya kaitan langsung tanpa kecuali. Contoh, besi memuai (peristiwa B) dan besi dipanaskan (peristiwa A). Hubungan antara peristiwa A dan B adalah hubungan sebab-akibat dan dengan demikian adalah sebuah hukum ilmiah. Karena, keduanya terjadi secara susul-menyusul tanpa terkecuali. Artinya, setiap kali peristiwa A terjadi, peristiwa B pasti akan terjadi dengan sendirinya. Tidak semua peristiwa yang terjadi secara susul-menyusul adalah peristiwa sebab-akibat atau mengungkapkan suatu hukum ilmiah, contohnya kelahiran dan kematian. Keduanya terjadi secara susul-meyusul, tetapi kematian bukan disebabkan oleh kelahiran. Sifat-sifat Hukum Ilmiah
Lebih pastio
Berlaku umum atau universal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar